Kamis, 10 Oktober 2019

Pengertian dan Prinsi Koperasi


Pengertian dan Prinsi Koperasi
1.    Pengertian koperasi
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
2.    Prinsip koperasi
·        Prinsip Mukner
prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guiedline) dalam mengerjakan sesuatu.
·        Prinsip Rochdale
Menurut Rochdale prinsip-prinsip adalah acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
·        Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffesien prinsip-prinsipnya adalah swadya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·        Prinsip Schulze
Menurut Herman Schulze adalah swadya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·        Prinsip ICA
Menurut ICA prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
ü  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
ü  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
ü  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
ü  Shu dibagi 3 yaitu sebagian untuk cadangan,sebagian untuk masyarakat,sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, maupun internasional.

Sumber:https://diahindriani17.blogspot.com/2014/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi_27.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar