Pengertian dan Prinsi Koperasi
1. Pengertian koperasi
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan
untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini disebabkan
Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
2.
Prinsip koperasi
· Prinsip Mukner
prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner
tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi
sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi
adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman
dan merupakan petunjuk utama(guiedline) dalam mengerjakan sesuatu.
· Prinsip Rochdale
Menurut Rochdale prinsip-prinsip adalah acuan atau tujuan
dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. penyesuaian dilakukan oleh
berbagai negara sesuai dengan keadaaan koperasi, sosial budaya, dan
perekonomian masyarakat setempat.
· Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffesien prinsip-prinsipnya adalah swadya,
daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak
terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota,
keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
Menurut Herman Schulze adalah swadya, daerah kerja tak
terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab
anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
Menurut ICA prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
ü
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
ü
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
ü
Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada.
ü
Shu dibagi 3
yaitu sebagian untuk cadangan,sebagian untuk masyarakat,sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
ü
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
ü
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional,
maupun internasional.
Sumber:https://diahindriani17.blogspot.com/2014/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi_27.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar