A. KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi
dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok
“. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure
positif juga, yaitu :
Ø Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
Ø Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
Ø Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
Ø Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
Ø Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
Ø Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung terhadap anggotanya :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi
lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
Ø Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Ø Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan
factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
Ø Liberalism
/ Kapitalisme
Ø Sosialisme
Ø Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan
system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system
perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Ø Aliran
Yardstick
Ø Aliran
Sosialis
Ø Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Ø Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
Ø Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
Ø Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Ø Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
Ø Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
Ø Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Ø Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
Ø Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
Ø Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
Ø Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
Ø Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
Ø Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Ø Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan
Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
Ø Cooperative
Commonwealth School
Ø School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Ø The
Socialist School
Ø Cooperative
Sector School
Cooperative Commonwealth
School
Ø Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
Ø M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian
dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama
“De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and
Saving Bank for Native Civil Servants”
Ø 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
Ø 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Ø 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Ø 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Ø Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
SUMBER :
Ø https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar