Jenis dan Bentuk Koperasi
A. Jenis
Koperasi
1.
Menurut PP No. 60/1959:
Ø
Koperasi Desa.
Ø
Koperasi Pertanian.
Ø
Koperasi Peternakan.
Ø
Koperasi Industri.
Ø
Koperasi Simpan Pinjam.
Ø
Koperasi Perikanan.
Ø
Koperasi Konsumsi.
2.
Menurut Teori Klasik:
Ø
Koperasi Pemakaian.
Ø
Koperasi Penghasilan atau Produksi.
Ø
Koperasi Simpan Pinjam.
3.
Jenis Koperasi berdasarkan Fungsinya:
Ø
Koperasi Konsumsi
o
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual
di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen
adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah
Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
Ø
Koperasi Produksi
o
Koperasi yang menghasikan barang dan
jasa, di sini aggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat
berupa kajian rumah tangga, pertanian, sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan
sekaligus pemilik. Koperasi produksi pengusaha (produsen). Contohnya koperasi
produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
Ø
Koperasi Jasa
o
Koperasi Jasa memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam,
asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah
dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang
anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK),
Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi ANGKUTAN Bekasi (Koasi), koperasi
perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa
aliran listrik kepada anggotanya, koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan
kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
Ø
Koperasi penjualan/pemasaran
o
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggotan berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
4.
Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ø
Koperasi Primer
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
Ø
Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh
gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan Koperasi Pasar yang ada
di kota Depok.
5.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Ø
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Ø
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Ø
Koperasi Konsumsi.
Ø
Koperasi Produksi.
6.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Ø
Koperasi Unit Desa (KUD)
Ø
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI).
Ø
Koperasi Pasar (KOPPAS).
Ø
Koperasi Sekolah.
B. Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam
PP No.60 Tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah
tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.
Dari kebutuhan tersebut, maka
didapat 4 bentuk koperasi yaitu:
a.
Primer
Koperasi yang minimal anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
b.
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah itnkga II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan
koperasi.
d.
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar