Tugas
6
I.
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut
berperan secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
II.
Fungsi Koperasi
- Sebagai Koperasi Konsumsi
Berusaha
untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang
keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat
meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau
oleh daya belinya.
- Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha
untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada
waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang
dengan bunga yang serendah-rendahnya.
- Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha
untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para
produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkannya.
- Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
- Sebagai urat nadi perekonomian
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
- Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
- Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota koperasi
- Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
- Mengembangkan kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar