Kamis, 10 Oktober 2019

Penulisan 2


Pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kemdikbud, dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program ajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Sebagai salah satu wahana pembentuk karakter bangsa, sekolah adalah lokasi penting dimana para "Nation Builders" Indonesia diharapkan dapat berjuang membawa negara bersaing di kancah global. Seiring dengan derasnya tantangan global, tantangan dunia pendidikan pun menjadi semakin besar, hal ini yang mendorong para siswa mendapatkan prestasi terbaik.

Namun, dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki beberapa kendala yang berkaitan dengan mutu pendidikan diantaranya adalah keterbatasan akses pada pendidikan, jumlah guru yang belum merata, serta kualitas guru itu sendiri dinilai masih kurang. Terbatasnya akses pendidikan di Indonesia, terlebih lagi di daerah berujung kepada meningkatnya arus urbanisasi untuk mendapatkan akses ilmu yang lebih baik di perkotaan.

Menurut pegiat pendidikan Indonesia, Anies Baswedan keterbatasan akses pendidikan di daerah menjadi pangkal derasnya arus urbanisasi. "Yang menjadi persoalan, di Jabodetabek jumlahnya sudah proporsional, tapi jangan kita hanya bicara urban. Justru di luar urban itu kita punya masalah dan itu yang menyebabkan migrasi ke Jakarta," ujar Anies. Secara tidak langsung, masyarakat Indonesia didorong untuk melakukan urbanisasi karena keterbatasan fasilitas di daerah. Ia menilai akses pendidikan harus dibuka seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang mendukung program tersebut. "Kalau sekolah hanya di ibukota kecamatan, maka yang jauh kan jadi nggak bisa sekolah," tandasnya.

Selain itu, jumlah guru yang sesuai dengan kualifikasi saat ini dinilai masih belum merata di daerah. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad saat ini banyak sekolah dasar (SD) di Indonesia kekurangan tenaga guru. Jumlahnya diperkirakan mencapai 112 ribu guru.

Untuk mengatasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam hal distribusi guru di daerah-daerah supaya lebih merata. "Jika manajemen guru bisa ditangani lebih optimal, tidak parsial, maka bisa dipindahkan ke kabupaten atau daerah yang berdekatan," ungkap Hamid.
Menurut Survei Political And Economic Risk Consultan (PERC),kualitas pendidikan di indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.posisi Indonesia berada di bawah Vietnam.Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000),Indonesia memiliki daya saing yang rendah,yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia.                                                                                   
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di indonesia antara lain adalah masalah efektivitas,efisiensi,dan standarisasi pengajaran,selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa,kurikulum yang membuat pendidikan semakin mundur.kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat.
para pendidik hanya memaksakan anak untuk mengusai seluruh materi yang dikurikulumkan,tidak pernah mempertimbangkan apakah materi tersebut sesuai dengan potensinya atau tidak.akhirnya peserta didik berkembang bukan berdasarkan potensinya namun seolah-olah karena keterpaksaan.
Harus diakui bahwa peserta didik kita mayoritas sama sekali tidak memiliki cita-cita untuk menjadi apa kelak,meskipun ada yang punya tetapi tidak jelas.yang terjadi adalah mereka belajar secara ngambang dan tidak memiliki arah yang jelas yang penting berangkat sekolah.satu hal yang penting adalah para pendidik kita tidak mengarahkan anak untuk mewujudkan cita-citanya namun bagaimana anak supaya bisa menghapal semua materi pelajaran tanpa terkecuali.
Selain itu kurikulum 2013 yang terlalu menekankan kegiatan interatif dikelas ternyata mempunyai halangan saat melakukan ,karena tidak semua sekolah mampu menyediakan fasilitas yang bisa menunjang kegiatan tersebut.
Rendahnya kualitas pendidikan bukanlah dari pendidikan sendiri ,tetapi lebih banyak berasal dari lingkungan sekitarnya(dajlil,dalam winaputra 2011).hal ini berarti banyak yang saling mempengaruhi karena melibatkan guru,pengolah sekolah,masyarakat ,peserta didik dan terutama pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Adapun solusi dari masalah diatas dengan mengubah nya sistem pendidikan dengan cara mendidik siswa dengan cara mengarahkan mereka untuk lebih kreatif dalam melakukan kegiatan .dan pemerintah harus lebih cepat menangani masalah pendidikan terutama dalam membuat kurikulum yang sesuai dengan kondisi para siswa ,dengan menciptakan kurikulum yang lebih mengarah ke potensi mereka.
Tidak hanya pemerintah ,tetapi masyarakat harus membantu pemerintah untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam menuntut ilmu penting dan mengawasi kegiatan pendidikan di indonesia .
Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sember daya manusia akan semakin baik dan akan mampu meneruskan cita-cita bangsa dalam dunia internasional .

Sumber:

Wikipedia

Penulisan 1


Motivasi Belajar

Agar siswa dapat mencapai hasil belajar yang optimal, maka diperlukan adanya motivasi. Perlu ditekankan bahwa motivasi bertalian dengan suatu tujuan.Sehubungan dengan hal tersebut, ada tiga fungsi motivasi:
1.    Mendorong manusia untuk berbuat. Jadi, sebagai penggerak atau motor yang melepaskan energi. Motivasi dalam hal ini merupakan motor penggerak dari setiap kegiatan yang akan dikerjakan.
2.    Menentukan arah perbuatan, yakni kea rah tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian motivasi dapat memberikan arah dan kegiatan yang harus dikerjakan sesuai dengan rumusan tujuannya.
3.    Menyeleksi perbuatan, yakni menentukan perbuatan. Apa yang harus dikerjakan yang serasi guna mencapai tujuan, dengan menyisihkan perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan tersebut. Seorang siswa yang akan menghadapi ujian dengan harapan dapat lulus, tentu akan melakukan kegiatan belajar dan tidak akan menghabiskan waktunya untuk bermain kartu atau membaca komik, sebab tidak serasi dengan tujuan.

Disamping itu, ada juga fungsi-fungsi motivasi lain. Motivasi dapat juga sebagai pendorong usaha dan pencapaian prestasi. Seseorang melakukan suatu usaha karena adanya motivasi. Adanya motivasi yang baik dalam belajar akan menunjukkan hasil yang baik. Dengan kata lain, bahwa dengan adanya usaha yang tekun dan terutama didasari adanya motivasi, maka seseorang yang belajar itu akan dapat menelurkan prestasi yang baik. Intensitas motivasi seorang siswa akan sangat menentukan tingkat pencapaian prestasi belajarnya. Di dalam kegiatan belajar mengajar peran motivasi baik instrinsik maupun ekstrinsik sangat diperlukan. Motivasi bagi siswa dapat mengembangkan aktivitas dan mengarahkan serta memelihara ketekunan dalam melakukan kegiatan belajar. Membangkitkan motivasi belajar tidaklah mudah, untuk itu guru perlu mengenal siswa dan mempunyai kesanggupan kreatif untuk menghubungkan pelajaran dengan kebutuhan dan minat siswa.

Dalam hal ini Sardiman (1986 : 91-94) mengemukakan bahwa ada beberapa bentuk dan cara yang dapat dilakukan guru dalam menumbuhkan motivasi belajar siswa di sekolah, antara lain :

ü  Memberi Angka
Angka dalam hal ini sebagai simbol dari nilai kegiatan siswa. Angka-angka yang baik bagi siswa merupakan motivasi yang sangat kuat, tetapi juga banyak siswa bekerja atau belajar hanya ingin naik kelas saja.
Yang perlu diingat oleh guru, bahwa pencapaian angka-angka seperti itu belum merupakan hasil belajar yang sejati. Oleh karena itu guru harus mencari solusi bagaimana cara memberikan angka yang terkait dengan nilai yang terkandung dalam setiap pengetahuan, sehingga tidak hanya nilai kognitif saja, melainkan juga keterampilan dan apektifnya.
ü  Hadiah
Hadiah dapat juga dikatakan sebagai motivasi, tetapi tidaklah selalu demikian karena hadiah untuk suatu pekerjaan mungkin tidak akan menarik bagi seseorang yang tidak senang dan tidak berbakat untuk pekerjaan tersebut.
ü  Saingan atau Kompetisi
Saingan atau kompetisi dapat digunakan sebagai alat motivasi belajar siswa. Persaingan antar individu maupun kelompok dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.
ü  Memberi Ulangan atau Tes
Para siswa akan menjadi giat belajar kalau mengetahui akan ada ulangan. Yang harus diingat oleh guru jangan terlalu sering memberi ulangan, hendaknya bila akan ulangan harus diberitahukan terlebih dahulu.
ü  Mengetahui Hasil
Semakin mengetahui grafik hasil belajar meningkat, maka ada motivasi pada diri siswa untuk terus belajar, dengan harapan hasilnya akan terus meningkat.
ü  Pujian
Apabila ada siswa yang sukses atau berhasil menyelesaikan tugas dengan baik, perlu diberikan pujian. Pujian merupakan bentuk motivasi yang positif.
ü  Hukuman
Hukuman sebagai bentuk motivasi yang negatif, tetapi kalau diberikan secara bijak dapat menjadi alat motivasi yang baik.
ü  Hasrat untuk belajar
Hasrat untuk belajar berarti ada unsur kesengajaan pada diri anak didik sehingga hasilnya akan lebih baik pula.
ü  Minat
Minat muncul karena ada kebutuhan. Proses belajar akan berjalan lancar kalau disertai minat yang kuat.
ü  Tujuan yang Diikuti
Rumusan yang diikuti dan diterima baik oleh siswa merupakan alat motivasi yang sangat penting. Dengan memahami tujuan yang harus dicapai, maka akan timbul gairah untuk belajar.

Ada empat faktor yang mempengaruhi perkembangan motivasi belajar, yaitu lingkungan budaya, keluarga, sekolah dan siswa itu sendiri. Motivasi belajar bisa menurun akibat ambisi orang tua atau sistem peringkat di sekolah. Memaksa siswa menerima beban melebihi kapasitasnya tentu saja membuat siswa berkembang secara tidak sehat. Keinginan menciptakan siswa ”hebat” justru bisa menghasilkan siswa yang bermasalah.
Motivasi sebagai faktor utama dalam belajar yakni berfungsi menimbulkan, mendasari, dan menggerakan perbuatan belajar. Menurut hasil penelitian melalui observasi langsung,bahwa kebanyakan siswa yang besar motivasinya akan giat berusaha,tampak gagah,tidak mau menyerah, serta giat membaca untuk meningkatkan hasil belajar serta memecahkan masalah yang dihadapinya. Sebaliknya mereka yang memiliki motivasi rendah, tampak acuh tak acuh, mudah putus asa, perhatiannya tidak tertuju pada pembelajaran yang akibatnya siswa akan mengalami kesulitan belajar.
Motivasi menggerakan individu, mengarahkan tindakan serta memilih tujuan belajar yang dirasa paling berguna bagi kehidupan idividu. Mempelajari motivasi maka akan ditemukan mengaapa individu berbuat sesuatu karaena motivasi individu yidak dapat diamati secara langsung, sedangkan yang dapat diamati adalah manifestasi dari motivasi itu dalam bentuk tingkah laku yang nampak pada individu setidaknya akan menjadi mendekati kebenaran apa yang menjadi motivasi individu bersangkutan.



Sumber:

Pola Manajemen Koperasi



Pola Manajemen Koperasi

Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

1. Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
  • Anggaran dasar koperasi
  • Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
  • Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi

2. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
  • Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
  • Salah satu struktur koperasi di pemerintahan

3. Pengawas koperasi, dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.  Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.


4. Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.      



Pola Manajemen Koperasi di Indonesia.
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

    Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.

Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
  • Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
  • Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.


Sumber:


Tugas M14

   Latar Belakang Masalah Globalisasi menuntut setiap negara terlibat dalam pasar internasional atau pasar global (international market). ...